Cetak, Sablon, wisuda souvenir kaos pin vandel plakat dll: KETIKAN

KETIKAN




Dengan ketrampilan 

mengetik SEPULUH JARI yang kami kuasai, 

pekerjaan Anda akan lebih cepat dan tepat (waktu maupun biaya), 

sesuai dengan keinginan yang diharapkan. 




JENIS KETIKAN : 

  • KETIK KILAT 
  • KETIK BIASA 
  • KETIK LONG TIME



MELAYANI KETIK :

  • ANTAR - JEMPUT 
  • DI TEMPAT / KANTOR
  • PANGGILAN 



.... MAU  KETIK DOANG ..... ...... atau.......... PRINT DOANG JUGA BOLEH ...!!!


...................................................................................................................................... 


KETERANGAN 1: 

  • KETIK KILAT : artinya jasa ketikan itu berusia kurang lebih 1 x 24 jam.
  • KETIK BIASA : artinya jasa ketikan itu berusia lebih dari 1 x 24 jam dibawah 1 minggu.
  • KETIK LONG TIME  : artinya jasa ketikan itu berusia lebih dari 1 minggu dan dengan perjanjian DP (deposit)


KETERANGAN 2: 
  • ANTAR - JEMPUT : artinya tim kita datang mengambil ketikan, untuk kita kerjakan di kantor akhia-arts dan setelah selesai pihak akhia-arts mengantar ketikan yang sudah selesai dengan pembayaran LUNAS..... jika jarak diatas 1 km dikenakan biaya bensin per-25%. 
  • DI TEMPAT / KANTOR : artinya para pengguna jasa atau pelanggan akhia-arts datang ke kantor menyerahkan ketikan untuk dikerjakan ditempat tim akhia-arts bekerja. 
  • PANGGILAN : artinya tim akhia-arts datang ke tempat dimana para pengguna jasa atau pelanggan berdomisili, dengan pemberitahuan terlebih dahulu lewat telpon atau sms .... (baca di : PEMESANAN)
          jika jarak diatas 1 km dikenakan biaya bensin per-25%.


.................................................................................................................................

Untuk jenis ketikan " PANGGILAN " akhia-arts melayani daerah Pucangan - Kartasura 
dan sekitar, yang terjangkau bagi kami serta disesuaikan dengan jam yang ada.







No comments:

Post a Comment

AKHIA-ARTS tidak melayani segala macam bentuk pemalsuan, apa pun itu, misal : surat-surat penting, surat berharga, slip gaji, nota, sertifikat piagam resmi. dll. yang melanggar Undang-undang Dasar Negara.
Kami hanya menanggapi kritik yang membangun. Terima kasih.